Gini Cara Cairkan BST 300K, Cek Dulu

gambar dari detik.com
gambar dari detik.com

 Jakarta - Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu menjadi salah satu program yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Penyaluran bansos diharapkan bisa membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19.

"BST hanya diberikan kepada KPM yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi COVID-19. Program BST diperuntukan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia," ujar Kemensos yang diunggah melalui akun Instagramnya kemensosri.


Dalam unggahan tersebut, Kemensos juga menjelaskan syarat penerima BST Rp 300 ribu. Bantuan selama pandemi COVID-19 ini disalurkan pada Januari-April 2021 melalui PT Pos Indonesia tanpa potongan.

Syarat penerima BST Rp 300 ribu:

1. Miskin, tidak mampu, terdampak COVID-19


2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan mengeceknya di dtks.kemensos.go.id


3. Data penerima dalam dtks.kemensos.go.id mencakup lansia dan penyandang disabilitas


4. Tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (KPH) dan program sembako.


Kemensos dalam unggahan tersebut juga menjelaskan cara pencairan BST Rp 300 ribu. Bantuan yang disalurkan satu bulan sekali ini memang tidak memerlukan rekening, namun penerima tidak bisa mengambil langsung di ATM.

Cara mencairkan BST Rp 300 ribu:

1. Bantuan bisa dicairkan setelah penerima mendapat surat pemberitahuan pencairan BST Rp 300 ribu


2. Penerima langsung datang ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditetapkan


3. Penetapan jadwal bertujuan mengantisipasi kerumunan, penyebaran, dan risiko peningkatan kasus COVID-19


4. Pengambilan BST Rp 300 ribu tidak bisa diwakilkan sehingga penerima wajib membawa surat pemberitahuan, KTP, dan KK


5. Tunggu giliran di kantor pos dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.


BST Rp 300 ribu tetap diberikan meski penerima sedang sakit berat, berusia lanjut, atau penyandang disabilitas. Petugas pos akan mengantarkan bantuan tersebut hingga sampai ke tangan penerima.


Kemensos berpesan pada penerima BST Rp 300 ribu supaya menggunakan bantuan dengan bijak. Bantuan diharapkan bisa mengurangi beban pengeluaran KPM selama pandemi COVID-19.


BST Rp 300 ribu harus dibelanjakan barang-barang kebutuhan pokok bukan rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang. Penggunaan BST Rp 300 ribu dengan bijak membantu masyarakat melewati masa darurat.

source : finance.detik.com

Next Post Previous Post